Geopolitik Wawasan Nusantara
Pengertian Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.
Geo berarti bumi
dan politik berasal dari bahasa Yunani
politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik biasa juga di
sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi
dan politik berasal dari bahasa Yunani
politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia
artinya urusan. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri, persatuan, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya geopolitik bagi Indonesia
adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan
kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses
pencapaian tujuan. 1. Latar Belakang, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia
berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan
nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.
a. Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
masing- masing.
2.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.
Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
- Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
- Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan
suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan
yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
- Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri.
Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
b. Kedudukan Wawasan Nusantara
1.
Wawasan
nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
c. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Tujuan Wawasan Nusantara
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2. Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan
nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai
dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi
lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan
UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan
nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia
adalah:
3. Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
- Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan
batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesia
adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base
line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang
terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim
Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis
formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
4. Pemikir Geopolitik
- Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
- Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan regional adalah:
3.
Dunia dibagi
empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia
India, dan Pan Eropa
Afrika.
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka
ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan
sebutan bagi kawasan Asia Tengah,
sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas
dunia.
- Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi teorinya adalah:
1.
Sir Walter
Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai
dunia".
2.
Alfred T.
Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak
terdapat di laut. Oleh
karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk
menjaganya".
- Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara". .
- Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
1.
Dunia terbagi
empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan
sabit dalam (rimland), bulan sabit luar,
dan dunia baru (benua Amerika).
3.
Daerah bulan
sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan
politik dunia daripada daerah jantung.
6.
Para pemikir
Wawasan Nusantara: Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja?
Munadjat Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik
Indonesia merupakan pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk
lingkup Nusantara, karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau
carapandang Nusantara.
Para Pemikir
Geopolitik
Karl Haushofer
Sir Halford Mackinder
Sir Walter Raleigh
Giulio Douhet
6. Wadah Wawasan Nusantara
Batas Ruang Lingkup
- Nusantara
Batas - batas negara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya pulau - pulau serta gugusan pulau yang saling
berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat.
1.
Wilayah
Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan
serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta
diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya.
2.
Bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai
macam bahasa daerah, dan agama. Oleh
karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.
Tata susunan pokok
- Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal (1)
- Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan (5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
- Sistem pemerintahan dalam UUD 1945:
Tata susunan pelengkap
- Aparatur negara
Aparatur negara harus mampu
mendorong, mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang
telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
- Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Dalam pemantapan stabilitas
nasional diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap
orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
- Pers
Pers yang bebas bertanggung jawab,
jujur, dan efektif dengan tulisan - tulisan yang memberikan penjelasan yang
jujur, dedikatif, dan bertanggung jawab.
Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi dalam Kehidupan Politik
1.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai
Politik, UU Pemilihan Umum,
dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di
Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
1.
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak
yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh
sebab itu, dengan adanya otonomi daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
3.
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang
harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
1.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di
semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
2.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan
pertahanan keamanan.l
1.
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI
yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar