Minggu, 21 April 2013

Hak Asasi Manusia (HAM)


Hak Asasi Manusia (HAM)

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan sebagai anugrah tuhan yang maha esa yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut hak dasar.

Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak hak dasar yang dimiliki manusia yang melekat padanya karena dia adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifat-sifatnya mendasar dan fundamental. Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.

Munculnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua pemikiran. Kedua landasan itu adalah sebagai beikut :

1.    Landasan langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku dan bahasa.

2.   Landasan kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama. Oleh karena itu, manusia di hadapan tuhan adalah sama, kecuali amalnya.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain, merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.

Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

1.    John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:

o Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
o    Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,ekonomi, dan sosial budaya.

2.   Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

3.   UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia


B. Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragamdan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.


Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya, merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya revolusi Perancis.

Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiran para filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan. Berikut ini pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia.

Fokus Kita :
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan.

John Locke, Aristoteles, Montesquieu, J.J. Rousseau. Membagi HAM:
1.    Hak kemerdekaan atas diri sendiri,
2.   Hak kemerdekaan beragama,
3.   Hak kemerdekaan berkumpul,
4.   Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan
5.   Hak kemerdekaan pikiran dan pers

Brierly Membagi HAM :
  • Hak mempertahankan diri ( self preservation),
  • Hak kemerdekaan (independence),
  • Hak persamaan pendapat (equality)
  • Hak untuk dihargai (respect),dan
  • Hak bergaul satu dengan lain (intercourse)

Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang di kemukakanoleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:

  • Hak-hak Asasi Pribadi (personalrights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
  • Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  • Hak-hak Asasi Politik (politicalrights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dansebagainya.
  • Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legalequality).
  • Hak-hak Asasi Sosial danKebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dansebagainya.
  • Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan,penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.

C. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM

Pada masa lalu, banyak raja yang menyalah gunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain. Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut.

Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalananyang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkahuntuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyataketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.

Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan,penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen: 

  • 2500s.d.1000SM (Hukum Hamurabi) Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas darikewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan. Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.  
  • 600 SM Di Athena (Yunani),Solontelah menyusun undang-undang yang menjamin keadilandan persamaan bagi setiap warganya.Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungiorang-orang miskan dan Majelis Rakyatatau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan Athena).
  • 527s.d.322SM Corpus Luris Kaisar Romawi pada masaFlavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.Pada masa kebangkitan Romawi telahbanyak lahir filsuf terkenal dengan visitentang hak asasi, seperti :Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagaipeletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

D. Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia

Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) Peran Serta Pemerintah : 

1.    Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2.  Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
3. Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.
4. Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5.   Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur.

Peran Serta LSM : Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM. 

Contoh kasus pelanggaran Ham di indonesia terbaru –pelanggaran hak asasi manusia seringkali tejadi baik di indonesia maupun di negara lain di dunia. Kasus ham bisa dilakukan oleh perorangan atau individu kelompok terhadap kelompok lain, sedangkan yang paling umum dan sering menjadi sorotan adalah pelanggaran yang dilakukan insititusi atau negara tertentu terhadap warga negaranya seperti disampaikan oleh praktisi dan pembela hak asasi manusia

     Dalam usaha untuk mencegah dan memimalisir terjadinya pelanggaran ham. Di indonesia sudah ada sebuah lembaga bernama komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)


kasus Penyerangan di LP Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta

Anggota kopasus serang LP Cebongan Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2013 dengan jumlah korban sebanayak 4 orang tahanan yang ditembak mati. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang lembaga pemasyarakatan cebongan. tim pencari fakta gabungan sedang mengusut perkara tersebut. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM.

Demikianlah contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang bisa kami publikasikan kepada Anda melalui artikel ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat bagi Anda.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar