Hak Asasi Manusia (HAM)
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan sebagai
anugrah tuhan yang maha esa yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak asasi manusia merupakan
anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut hak dasar.
Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak hak dasar yang dimiliki manusia yang
melekat padanya karena dia adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan
dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya
dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifat-sifatnya mendasar dan
fundamental. Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat
berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya. Hak ini juga
dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa,
ras, agama, dan jenis kelamin.
Munculnya
hak asasi manusia dilandasi oleh dua pemikiran. Kedua landasan itu adalah
sebagai beikut :
1.
Landasan langsung dan pertama,
yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah
sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras, agama, suku dan bahasa.
2.
Landasan kedua dan lebih dalam,
yaitu Tuhan menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari pencipta
yang sama. Oleh karena itu, manusia di hadapan tuhan adalah sama, kecuali
amalnya.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia
sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam
perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang
lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain, merupakan tindakan
yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari
bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah
ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh,
pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu
garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan
hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi
kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para
tokoh atau yang terdapat dalam dokumen
HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
o Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga
lahir kewajiban.
o
Hak asasi semakin berkembang
meliputi berbagai
bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,ekonomi, dan sosial budaya.
2.
Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak
yang dimiliki
manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya
suci.
3.
UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak
Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
B.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek
kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta
dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen
perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya
pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragamdan bersifat dinamis. Dalam
hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga
berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat
kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of
Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.
Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan
manusia atas manusia yang lain merupakan
sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam itu bisa mendorong
timbulnya pemberontakan, atau berkembangnya
pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Declaration of Independence, misalnya, merupakan pernyataan konstitusi Amerika
Serikat yang merdeka dari penjajahan; sementara
Declaration des Droit de L’homme et du
Citoyen adalah pengakuan
terhadap hak asasi setelah terjadinya revolusi Perancis.
Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita
lacak melalui berbagai dokumen semacam
itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti
itu, terdapat pula berbagai pemikiran para
filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum
menghasilkan berbagai macam hak asasi
manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan. Berikut ini pandangan dari
berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam
hak asasi manusia.
Fokus
Kita :
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar
yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi
tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi
manusia tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan.
John
Locke, Aristoteles, Montesquieu, J.J. Rousseau. Membagi HAM:
1.
Hak kemerdekaan atas diri
sendiri,
2.
Hak kemerdekaan beragama,
3.
Hak kemerdekaan berkumpul,
4.
Hak menyatakan kebebasan warga
negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan
5.
Hak kemerdekaan pikiran dan pers
Brierly
Membagi HAM :
- Hak mempertahankan diri ( self preservation),
- Hak kemerdekaan (independence),
- Hak persamaan pendapat (equality)
- Hak untuk dihargai (respect),dan
- Hak bergaul satu dengan lain (intercourse)
Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang di kemukakanoleh para pemikir hingga
abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk
menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi
manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa
ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
- Hak-hak Asasi Pribadi (personalrights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
- Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
- Hak-hak Asasi Politik (politicalrights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dansebagainya.
- Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legalequality).
- Hak-hak Asasi Sosial danKebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dansebagainya.
- Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan,penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.
C.
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Pada masa lalu, banyak raja yang menyalah gunakan kekuasaan dengan
melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan
invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang
lalim tersebut banyak mengakibatkan
penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari
penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman,
hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan
hak-hak asasi sebagai anugerah
Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain. Sebagaimana telah diuraikan di
muka, perkembangan pemikiran dan upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis.
Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai
kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingnya
perlindungan terhadap hak asasi tersebut.
Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui
perjalananyang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai
peristiwa maupun
dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.Salah
satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang
telah mendapat perhatian dunia internasional,
adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB
untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkahuntuk pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM semakin nyataketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara
anggota PBB untuk
menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara
anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30
pasal yang terdapat di dalam deklarasi
tersebut.
Berikut
ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan,penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:
- 2500s.d.1000SM (Hukum Hamurabi) Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas darikewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan. Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
- 600 SM Di Athena (Yunani),Solontelah menyusun undang-undang yang menjamin keadilandan persamaan bagi setiap warganya.Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungiorang-orang miskan dan Majelis Rakyatatau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan Athena).
- 527s.d.322SM Corpus Luris Kaisar Romawi pada masaFlavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.Pada masa kebangkitan Romawi telahbanyak lahir filsuf terkenal dengan visitentang hak asasi, seperti :Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagaipeletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
D.
Peran Serta
Dalam Upaya
Pemajuan, Penghormatan,
Dan Penegakan
HAM Di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya
masyarakat (LSM) Peran Serta Pemerintah :
1.
Pada tanggal 7 Juni 1993, telah
diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2. Disahkannya Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
3. Dalam amandemen UUD 1945,
persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA
tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.
4. Berdirinya pengadilan HAM yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5.
Pembentukan Komisi Penyelidik
Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan
Timor-Timur.
Peran Serta LSM : Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd
para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras),
Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam
memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan
pentingnya perhatian thd persoalan HAM.
Contoh
kasus pelanggaran Ham di indonesia terbaru –pelanggaran hak asasi manusia
seringkali tejadi baik di indonesia maupun di negara lain di dunia. Kasus ham
bisa dilakukan oleh perorangan atau individu kelompok terhadap kelompok lain,
sedangkan yang paling umum dan sering menjadi sorotan adalah pelanggaran yang
dilakukan insititusi atau negara tertentu terhadap warga negaranya seperti
disampaikan oleh praktisi dan pembela hak asasi manusia
Dalam usaha untuk
mencegah dan memimalisir terjadinya pelanggaran ham. Di indonesia sudah ada
sebuah lembaga bernama komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
kasus Penyerangan di LP Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta
Anggota kopasus serang
LP Cebongan Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2013 dengan jumlah korban sebanayak 4 orang tahanan
yang ditembak mati. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi
buta terhadap pelaku yang diduga menyerang lembaga
pemasyarakatan cebongan. tim pencari fakta gabungan sedang mengusut perkara tersebut. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di
Pengadilan HAM.
Demikianlah contoh kasus
pelanggaran HAM di Indonesia yang bisa kami publikasikan kepada Anda melalui
artikel ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat bagi Anda.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar