A.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa
profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang
profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
5. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang
memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai
dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada
sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
6. Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang
tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
7. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
B.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan
norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan
atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila
anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi
harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah
seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi
yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan
dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku
efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis
yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik,
sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar
adalah perilaku yang baik-baik.
C.
KODE ETIK
INSINYUR INDONESIA, PELANGGARAN & SANGSI
YANG TEGAS
Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya
pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang
biasa dikenal sebagai insinyur. Begitupun insinyur indonesia, Seorang insinyur
indonesia membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya.
Adapun
salah satu kode etik insinyur indonesia yang professional adalah : “Catur Karsa
Sapta Darma Insinyur Indonesia”
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya
istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat
moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti
yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
jadi etika itu bisa di artikan adat kebiasaan atau ilmu yang biasa
dilakukan tentang adat kebiasaaan. Dalam kode Etika Insinyur Indonesia terdapat
kata Catur Karsa dan Sapta Dharma yang terdiri dari :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
PELANGGARAN
& SANGSI YANG TEGAS
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
1. Setiap
orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak
sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang bukan
Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai
insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan
kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran,
dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar