Peta Indonesia
NKRI adalah kepanjangan
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sebagai
negara kepulauan yang terdiri dari 17.506 pulau, 5.705 pulau yang tak
bernama dan 11.801 pulau yang bernama. Kondisi wilayah NKRI adalah
kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di
Irian Jaya (Papua). Surga dunia, paru-paru dunia, dan keindahan alam dunia
dijabat oleh NKRI. Baik daratan maupun lautan setelah
berpisah dengan Timor-Timor Indonesia masih merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia dengan panjang garis pantai lebih dari 80.570 km,
luas laut teritorial sekitar 285.005 km, luas laut perairan ZEE 2.692.762 km,
luas perairan pedalaman 2.012.392 km, luas wilayah daratan 2.012.402 km, luas
wilayah perairan Indonesia 5.877.879 km, yang langsung menjadi batas
Indonesia dengan negara tetangga (Dishidros 2001)
Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 (sepuluh) negara
tetangga yaitu: India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Philipina,
Palau, Papua new Guinea, Australia dan Timor Leste. Batas maritim tersebut
terdiri dari batas laut wilayah (laut territorial), batas Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen. Penentuan batas maritime tersebut
perlu dilaksanakan dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah
yurisdiksi Indonesia di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan
ekonomi kelautan.
Penetapan batas-batas maritim tersebut ditentukan berdasarkan
ketentuan hukum laut internasional dan pada saat ini menggunakan United
Nations of Convension on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) yang
telah diratifikasi oleh Pemerintah Rl melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Implementasinya antara lain diperlukan pengelolaan terhadap batas maritim yang
meliputi batas maritim langsung berbatasan dengan negara tetangga dan batas
maritim dengan laut bebas. Secara teknis penentuan batas maritim diatur
dalam A Manual on Technical Aspects United Nations of Convension on the
Law of the Sea (TALOS) yang dikeluarkan oleh International
Hydrographic Organization (IHO). Dengan demikian maka Dishidros TNI AL
sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal sekaligus sebagai
lembaga hidrografi nasional sesuai Keppres No. 164/1960, ditunjuk sebagai
anggota IHO mewakili pemerintah Rl, ikut terlibat menjadi anggota delegasi
dalam setiap perundingan perbatasan laut dengan negara tetangga.
Pulau-pulau terluar, yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis
sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita
ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan
serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan
wilayah Indonesia.
Penyebab hilangnya pulau
disebabkan beberapa hal hilangnya pulau secara fisik akibat
abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia, hilangnya pulau
secara kepemilikan akibat sebuah keputusan hukum seperti yang terjadi
pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia
ke Malaysia, hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek
ekonomi dan sosial dari masyarakat secara turun temurun didiami oleh masyarakat
dari negara lain.
8 Pulau-pulau Terluar yang Berada di Indonesia :
1. Pulau
Rondo
Lokasi Pulau: Kabupaten
Sabang, Nangroe Aceh Darussalam
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, penjaga mercusuar
Negara Tetangga: India
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, penjaga mercusuar
Negara Tetangga: India
Kerawanan: Illegal Fishing
2. Pulau Berhala
Lokasi Pulau: Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 2,5 km persegi
Negara Tetangga: Malaysia
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Koordinat: 3°46′38″LU,99°30′3″BT Pulau Berhala adalah
sebuah pulau di Sumatra Utara, Indonesia. Pulau ini merupakan pulau terluar
Indonesia di Selat Malaka, sekitar 48 mil dari Pelabuhan Belawan. Dari segi
administratif, pulau ini adalah bagian dari Kecamatan Tanjungberingin,
Kabupaten Serdang Bedagai. Luasnya adalah 2,5 km². Berhala memiliki topografi
bergunung dengan hutan lebat dan pantai yang putih bersih.
Lokasi Pulau: Kota Batam, Riau
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 60 hektare, 60% karang, 20% pasir
Negara tetangga: Singapura
Kerawanan: Tenggelam, Pelayaran Internasional
Pulau Nipah tidak hanya bernilai strategis karena menjadi titik
referensi dan titik dasar dalam penarikan batas wilayah Indonesia dan
Singapura, pulau itu juga bernilai ekonomis karena berada di jalur pelayaran
internasional sehingga Pemerintah berencana mengembangkan Nipah menjadi kawasan
industri dan pertahanan.
4. Pulau sekatung Wilayah, Kab. Natuna, Kep. Riau
Lokasi Pulau: Kabupaten
Natuna, Kepulauan Riau
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 0,3 km persegi
Negara Tetangga: Vietnam
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 0,3 km persegi
Negara Tetangga: Vietnam
Kerawanan: Illegal Fishing
Mengingat letak geografisnya, tidak pelak Pulau Sekatung
bernilai strategis. Pulau ini, bersama pulau terluar lain, menjadi titik dasar
dari garis pangkal kepulauan yang menentukan wilayah perairan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia.
5. Pulau
Marore
Lokasi Pulau: Kabupaten
Sangihe, Sulawesi Utara
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 640 jiwa, Luas= kurang lebih 214,49 km persegi
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 640 jiwa, Luas= kurang lebih 214,49 km persegi
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Illegal Fishing
6. Pulau
Miangas
Lokasi Pulau: Kabupaten
Talaud, Sulawesi Utara
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 678 jiwa, Luas= kurang lebih 3,15 km persegi, ada listrik
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Penyelundupan, Terorisme, Penggunan Mata Uang Peso
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 678 jiwa, Luas= kurang lebih 3,15 km persegi, ada listrik
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Penyelundupan, Terorisme, Penggunan Mata Uang Peso
Koordinat: 5°34′2″LU,126°34′54″BT Miangas adalah pulau
terluar Indonesia yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan
Filipina. Pulau ini termasuk ke dalam desa Miangas, kecamatan Nanusa, Kabupaten
Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Miangas adalah salah satu
pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung
dengan Filipina.
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia
sehingga rawan masalah perbatasan, terorisme serta penyelundupan. Pulau ini
memiliki luas sekitar 3,15 km². Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa
adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina hanya 48 mil. Pulau Miangas
memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku
Talaud. Perkimpoian dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi
dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan beberapa laporan mengatakan
mata uang yang digunakan di pulau ini adalah peso.
7. Pulau Fani
Lokasi Pulau: Kabupaten
Raja Ampat, Papua
Spesifikasi: ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Spesifikasi: ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Koordinat: 1°4′28″LU,131°16′49″BT Pulau Fani adalah
pulau terluar Indonesia yang terletak di Samudra Pasifik dan berbatasan dengan
negara Palau. Pulau Fani ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten
Sorong, provinsi Irian Jaya Barat. Pulau ini berada di sebelah utara dari Kota
Sorong dengan koordinat 1° 4′28″ LU, 131° 16′49″ BT.
8. Pulau
Fanildo
Lokasi Pulau: Kabupaten
Biak Numfar, Papua
Spesifikasi: tidak ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupatio
Spesifikasi: tidak ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupatio
Hasil analisis menunjukkan bahwa penetapan batas wilayah
menjadi prioritas utama
dan dengan meningkatkan konsultasi regional dalam bidang ekonomi negara tetangga, serta
meningkatkan intensitas
pertemuan bilateral antar kedua negara
(Indonesia dan negara tetangga),
untuk mencari titik temu posisi titik dasar dan
titik referensi di laut, sebagai acuan batas dalam peta wilayah negara, kemudian hasil kesepakatan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.. tugas kita sekarang jadi sebetulnya kita harus mengetahui batas negara agar tidak pindah tangan kenegara tetangga gan,.
titik referensi di laut, sebagai acuan batas dalam peta wilayah negara, kemudian hasil kesepakatan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.. tugas kita sekarang jadi sebetulnya kita harus mengetahui batas negara agar tidak pindah tangan kenegara tetangga gan,.
sehingga kelak anak cucu
kita masih bisa menyanyikan lagu...
Dari sabang sampai
merauke... Berjajar
pulau-pulau...
Sekian_
Sumber ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar